Sanksi Pidana Penelantaran Anak di Indonesia

Imam Hakmad

Abstract


Penelantaran Anak merupakan tindakan yang dilakukan oleh orang tua, wali ataupun keluarga dengan melepaskan tanggung jawab terhadap anak dengan tidak memberikan sandang, pangan dan papan. Undang-Undang Perlindungan Anak telah memberikan perlindungan kepada anak. Namun, dalam kenyataannya banyak orang tua, wali, dan keluarga melalukan penelantaran terhadap anak. Dalam penelitian ini terdapat rumusan masalah yaitu 1) Bagaimana analisis sanksi tindak pidana penelantaran anak menurut Hukum Pidana Islam? 2) Bagaimana analisis sanksi tindak pidana penelantaran anak menurut Undang-Undang Perlindungan Anak? Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan atau library research. Berdasarkan hasil penelitian maka penulis menyimpulkan bahwa sanksi penelantaran anak dalam hukum pidana Islam termasuk kategori jarimah ta’zir yang mana hukumannya tidak ditentukan dalam Al-Quran dan Hadits namun, hukumannya diserahkan kepada penguasa (Hakim). Sedangkan, dalam hukum positif sanksi penelantaran terhadap anak merupakan suatu hal yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan ada sanksi pidana apabila melanggar ketentuan sebagaimana dalam pasal 76B “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran”. Apabila melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 77B ”Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76B, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”.

Keywords


penelantaran anak; pidana; uu no. 17 tahun 2016

Full Text:

PDF

References


Asikin, Zainal. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011.

Basah, Sjachran. Perlindungan Hukum Terhadap Sikap Tindak Administrasi Negara. Bandung: Alumni, 1992.

Basyair, Ahmad Azhar. Ikhtisar Fikih Jinayat (Hukum Pidana Islam). Yogyakarta: UII Press, 2006.

Dahlan, Abdul Aziz, dan kawan-kawan. Ensiklopedi Hukum Islam. Cet. V. Jakarta: Ikhtiar Baru Van Hoeve, 2001.

Djamil, M. Nasir. Anak Bukan Untuk Dihukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.

Gosita, Arif. Masalah Korban Kejahatan (Kumpulan Karangan). Cet. III. Jakarta: Bhuana Ilmu Popular, 2004.

Hamdani, Njowito. Teori Tujuan Hukum. Jakarta: Gramedia, 1992.

Huraerah, Abu. Kekerasan Terhadap Anak. Bandung: Nuansa, 2006.

jurnalapapun.blogspot.com. 12 Maret 2014. http://jurnalapapun.blogspot.com/2014/03/teori-teori-tujuan-hukum.html (diakses Desember 11, 2020).

Kamisa. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia Modern. Jakarta: Balai Pustaka, 2005.

Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum (Suatu Pengantar). Yogyakarta: Liberty, 1991.

Mughniyah, Muhammad Jawad. Fiqih Lima Mazhab. Terj. Masykur A.B. dkk. Jakarta: Lentera Basritama, 2004.

Muslich, Ahmad Wardi. Hukum Pidana Islam. Cet. II. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.

Nasir, MJA. Membela Anak Dengan Teater. Cet. I. Yogyakarta: Purwanggan, 2001.

Pasal 98 ayat 1 Kompilasi Hukum Islam.

Poerwadarminta, W.J.S. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Edisi II. Jakarta: Balai Pustaka, 1995.

Rofiq, Ahmad. Anak Dalam Islam. Jakarta: Grafindo Persada, 2003.

Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.




DOI: http://dx.doi.org/10.58836/al-qanun.v2i2.9492

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Imam Hakmad

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Lisensi Creative Commons

Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.