Sanksi Pelaku Gratifikasi Seksual Dalam Undang-Undang Tipikor dan Perspektif Hukum Pidana Islam

Fardiansyah Hasibuan

Abstract


Pada penelitian ini masalah utamanya yaitu pandangan masyarakat yang menganggap bahwa perbuatan gratifikasi seksual belum diatur dalam undang-undang dan adanya ketidak jelasan terkait kedudukan hukum perbuatan gratifikasi seksual. Penulis melakukan berbagai macam cara untuk mendapatkan hal-hal yang berkaitan dengan gratifikasi seksual. Penulis melakukan penelitian dengan berbagai sumber buku-buku referensi mengenai sanksi gratifikasi seksual baik di dalam Hukum Positif maupun di dalam Hukum Islam. Fokus penulis dalam pembahasan ini sebatas. Tinjauan Hukum Pidana Islam Tentang  Gratifikasi Seksual.  Metode yang dipergunakan adalah metode kualitatif, adapun jenis penelitiannya yaitu penelitian kepustakaan (Library Research). Penelitian dilakukan dengan cara penulis mengumpulkan data sekunder yang diperoleh dari buku-buku dan tulisan-tulisan yang berhubungan dengan tema. Setelah itu penulis menganalisis dari perbandingan hukum dalam perspektif Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam dengan mencari status hukum antara keduanya.  Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perbuatan gratifikasi seksual termasuk dalam tindak pidana korupsi, karena perbuatan tersebut terakomodir dalam peraturan perundang- undangan dan pelakunya bisa dijerat UU Tipikor sepanjang memenuhi unsur-unsurnya. Dalam hukum pidana Islam pun secara tegas melarang perbuatan gratifikasi seksual, karena termasuk dalam jarimah syari’ah dengan cara jarimah zina.

Keywords


gratifikasi; gratifikasi seksual; uu tipikor; hukum pidana Islam

Full Text:

PDF

References


Adji, Indrianto Seno. Korupsi dan Penegakan Hukum. Jakarta: Diadit Media, 2009.

Audah, Abdul Qadir. Ensiklopedi Hukum Islam Jilid IV. Terj. oleh Tim Tsalisah. Bogor: Kharisma Ilmu, 2007.

Az-Zuhaili, Wahbah. Fiqh Islam Wa Adillatuhu Jilid VII. Terj. oleh Abdul Hayyie Al-Kattani, & Kawan-Kawan. Jakarta: Gema Insani, 2011.

Chazawi, Adami. Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia. Malang: Bayumedia, 2003.

Djaja, Ermansjah. Mendesain Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Djaja, Ermansyah. Korupsi Bersama KPK. Cet. II. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Djubaedah. Perzinahan Dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia Ditinjau dari Hukum Islam. Jakarta: Kencana, 2010.

Doi, A. Rahman I. Penjelasan Lengkap Hukum-Hukum Allah (Syariah). Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002.

Firdaus, Febriana, Linda Hairani, dan Erick P. Hardi. Tempo.co. 17 April 2013. https://nasional.tempo.co/read/473942/hakim-setyabudi-diduga-menerima-gratifikasi-seks/full&view=ok (diakses September 23, 2020).

Irfan, M. Nurul. Korupsi Dalam Hukum Pidana Islam. Edisi II. Jakarta: Amzah, 2011.

Karman, Yonki. Korupsi Manusia Indonesia. Opini Kompas, 10 April 2010.

Malik, Muhammad Abduh. Perilaku Zina: Pandangan Hukum Islam dan KUHP. Jakarta: Bulan Bintang, 2003.

Muhardiansyah, Doni. Buku Saku: Memahami Gratifikasi. Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi, 2010.

Semma, Mansyur. Negara dan Korupsi (Pemikiran Mochtar Lubis Atas Negara, Manusia, Indonesia dan Perilaku Politik). Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2008.

Shan'ani, Ash. Subulussalam IV. Terj. oleh Abu Bakar Muhammad. Surabaya: Al-Ikhlas, 1995.

Suqqah, Abdul Halim Abu. Suap: Dampak dan Bahayanya, Tinjauan Syar'i dan Sosial. Jakarta Timur: Pustaka Al-Kautsar, 1996.

“Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.” Hukum Online.com. 21 November 2001. https://m.hukumonline.com/pusatdata/detail/339/undangundang-nomor-20-tahun-2001/document (diakses Juni 26, 2020).

Wiyono, R. Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.




DOI: http://dx.doi.org/10.58836/al-qanun.v2i1.9080

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Fardiansyah Hasibuan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

 

Lisensi Creative Commons

Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.