Sanksi Bagi Hukum Fasilitator Judi Dadu di Kecamatan Dolok Dalam Analisis Hukum Pidana Islam Dan Hukum Positif

Dedi Arisandi Ritonga

Abstract


Penelitian ini bertujuan membahas tentang fakta hukum yang terjadi pada masyarakat Kecamatan Dolok Kabupaten Padang Lawas Utara yang ketika mengadakan pesta perkawinan maka pihak tuan rumah atau pelaksana pesta akan mengundang bandar judi dadu untuk meramaikan acara di pesta perkawinan tersebut, sehingga pemilik pesta secara otomatis bisa diakatan sebagai fasilitator perjudian dadu, kemudian fakta hukum ini kemudian dianalisis menurut hokum pidana Islam dan Postif. Adapun rumusan masalah bagaimana perkembangan budaya fasilitator judi dadu di Kecamatan Dolok Kabupaten Padang Lawas Utara Provinsi Sumatera Utara dan bagaimana sanksi hukum bagi fasilitator judi dadu dalam analisis Hukum Pidana Islam dan hukum positif. Adapun langkah-langkah yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dimulai dari pengumpulan data, baik yang primer maupun yang sekunder. Data-data tersebut akan ditelusuri dalam literatur yang dipandang relevan. Setelah penulis meneliti dan menganalisa, penulis mengambil kesimpulan bahwa tindak pidana perjudian baik pelaku judi maupun bandar judi dan penyedia tempat judi semuanya termasuk ke dalam jarimah ta’zir, diantara bentuk jarimah ta’zir adalah hukuman cambuk, penjara dan denda. Adapun bentuk jarimah ta’zir bagi yang terlibat dalam judi maka hal ini ditetapkan oleh ulil amri (kepala pemerintah). Bagi pelaku tindak pidana judi (pelaku atau fasilitator) dihukum dengan hukuman penjara atau denda pada Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP. Jika dibandingkan hukuman bagi pelaku tindak pidana judi antara hukum Islam dan hukum postif memiliki kesamaan yaitu dalam Islam disebut dengan jarimah ta’zir yang diantaranya ada hukuman penjara atau denda, begitu juga dengan hukum positif bahwa pelaku tindak pidana judi dihukum dengan penjara atau denda.

Keywords


fasilitator judi; judi dadu

Full Text:

PDF

References


Adrisman, Tri. Asas-Asas dan Dasar Aturan Hukum Pidana Indonesia. Bandar Lampung: Ula, 2009.

Al-Faifi, Sulaiman Ahmad Yahya. Ringkasan Fiqh Sunnah Sayyid Sabiq. Terj. Ahmad Tirmidzi, Futuhal Arifin, & Farhan Kurniawan. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2009.

Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Audah, Abdul Qadir. At-Tasyri'u Al-Jinai' Al-Islamiy. Juz I. Beirut: Dar Al-Kitab Al-'Araby, 2009.

Audah, Abdul Qadir. “At-Tasyri'u Al-Jinai' Al-Islamiy Muqaranan bil Qanunil Wad'iy.” Dalam Ensiklopedi Hukum Pidana Islam, Terj. Tim Tsalisah. Bogor: Kharisma Ilmu, 2007.

Chazawi, Adami. Tindak Pidana Mengenai Kesopanan. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005.

Hadzami, Muhammad Syafi'i. Taudhihul Adillah, Fatwa-Fatwa mualim KH. Syafi’i Hadzami Penjelasan tentang Dalil-Dalil Muamalah (Muamalah, Nikah, Jinayah, Makanan/ Minuman, dan Lain-Lain). Jakarta: Elex Media Komputindo, 2010.

Hanafi, Ahmad. Asas-Asas Hukum Pidana Islam. Jakarta: Bulan Bintang, 1993.

Hariri, Wawan Muhwan. Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: Pustaka Setia, 2012.

Hosen, Ibrahim. Apakah Judi Itu? Jakarta: Lembaga Kajian Ilmiah Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ), 1987.

Lamintang, P.A.F., dan Theo Lamintang. Delik-Delik Khusus: Kejahatan Melanggar Norma Kesusilaan & Norma Kepatutan. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Muniruddin Ritonga, Masyarakat Kec. Dolok Kab. Padang Lawas Utara. Wawancara Pribadi (22 Oktober 2020).

Murofiqudin. Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Surakarta: Universitas Muhammadiyah Surakarta, 1999.

Mutiara, Dali. Tafsir K.U.H.P (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Republik Indonesia. Jakarta: Bintang Indonesia, 1962.

Poerwadarminta, W.J.S. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Edisi II. Jakarta: Balai Pustaka, 1995.

Prodjodikoro, Wirjono. Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Eresco, 1986.

Qardhawi, Yusuf. Al-Halal dan Al-Haram Dalam Islam. Singapura: Himpunan Belia Islam, 1980.

—. Halal dan Haram. Cet. 9. Dialihbahasakan oleh Abu Sa'id Al-Falahi, & Aunur Rafiq Shaleh Tamhid. Jakarta: Robbani Press, 2010.

—. Halal dan Haram Dalam Islam. Dialihbahasakan oleh Wahid Ahmadi. Surakarta: Era Intermedia, 2007.

Sadli, Saparinah. Dalam Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, oleh Muladi, & Barda Nawawi Arief. Bandung: Penerbit Alumni, 1998.

Soerodibroto, R. Soenarto. KUHP dan KUHAP. Depok: Raja Grafindo Persada, 2014.

Sutiyoso, Bambang. Aktualita Hukum Dalam Era Reformasi. Jakarta: Grafindo, 2004.

Syarifin, Pipin, dan Chumaidy A. Zarkasy. Pengantar Ilmu Hukum: Untuk Fakultas Syariah Komponen MKDK. Disunting oleh Maman Abd. Djaliel. Bandung: Pustaka Setia, 1998.

Tiyarto, Sugeng. Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perjudian. Yogyakarta: Genta Press, 2015.

Undang-Undang RI. Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. 1974.

Zainuddin Siregar, Masyarakat Kec. Dolok Kab. Padang Lawas Utara. Wawancara Pribadi (20 Oktober 2020).




DOI: http://dx.doi.org/10.58836/al-qanun.v2i1.9078

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Dedi Arisandi Ritonga

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Lisensi Creative Commons

Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.