Analisis Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Abstract
Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang telah ditetapkan pada TAP MPR telah dihapuskan dan sejak tahun 2000 GBHN tidak berlaku lagi dan digantikan oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan ada wacana yang di sampaikan oleh Partai Politik termasuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mempunyai niat untuk mengamandemen Undang-Undang Dasar 1945 dan untuk menghidupkan kembali GBHN. Penelitian ini untuk melihat dampak positif dan negatif dari GBHN serta melihat bagaimana dampak positif dan negatif terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Adapun metode yang digunakan yaitu metode Deskriptif analisis dengan mengkaji nilai-nilai yang terkandung dari GBHN serta melihat situasi negara Indonesia pada masa sekarang ini dan melibatkan buku-buku dan undang-undang sebagai sumber hukum. GBHN dan juga pengganti dari GBHN tentu saja memiliki nilai positif maupun negatif dan jika dihidupkan kembali maka banyak permasalahan-permasalahan yang muncul baik dari sisi politik, ekonomi, maupun banyaknya pada perubahan struktur kenegaraan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Atmasasmita, Romli. Teori Hukum Integratif. Yogyakarta: Genta Publishing, 2012.
Bahtiar, Farah. Peran Negara Dalam Pembangunan. Jakarta: Edu-com, 2011.
Daliyo. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Gramedia Pustaka, 1992.
Ekatjahjana, Widodo, dan Totok Sudaryanto. Sumber Hukum. Jakarta: Citra Aditya Bakti, 2001.
Hidayat, Syarif, dan Hans Antlov. "Decentralization and Regional Autonomy in Indonesia." In Decentralization, democratic governance, and civil society in comparative perspective: Africa, Asia, and Latin America, diedit oleh Philip Oxhorn, Joseph S. Tulchin, dan Andrew D. Selee, 266-294. Washington D.C.: Woodrow Wilson Center Press, 2004.
Marwijah, Siti, dan Nunuk Nuswardani. "Garis-Garis Besar Haluan Negara sebagai Penentu Arah dan Strategi Rencana Pembangunan Indonesia." Rechtidee Jurnal Hukum 9, no. 1 (2014): 88-103.
Noor, Bakry. Pancasila Yuridis Kenegaraan. Yogyakarta: Liberty, 2001.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996.
Rahmatunnisa, Mudiyati. "Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan Peran Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)." In Seminar Nasional Sistem Ketatanegaraan Indonesia: Reformulasi Model GBHN: Tinjauan Terhadap Peran dan Fungsi MPR RI dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional , Kerjasama MPR dengan Universitas Padjadjaran. Universitas Padjadjaran, 2013.
Saraswati, Putu Sekarwangi. "Pemberlakuan Kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN) Dalam Undang-Undang Dasar." In Seminar Nasional Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar, 235-243, 2017.
Sjaifudian, Hetifah. "Desentralisasi dan Prospek Partisipasi Warga dalam Pengambilan Keputusan Publik (Decentralisation and The Prospects For Citizens Participation in Public Decision Making)." In Dynamics of Local Politics in Indonesia: Changes, Challenges, and Hopes, 3-7. Yogyakarta, 2000.
Soerjono, Soekanto, Sri Mamudji, Komaruddin, dan Yooke Tjuparmah S. Kamus Istilah Karya Tulis Ilmiah. Jakarta: Bumi Aksara, 2006.
Usui, Norio, dan Armida S Alisjahbana. "Local Development Planning and Budgeting in Decentralized Indonesia: Missing Links in the Bottom-up Approach." Kansai University Review of Economics March 2005, no. 7 (2005): 71-97.
TAP MPR Nomor II/MPR/1983 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara, 1983.
Undang-Undang Dasar, 1945.
DOI: http://dx.doi.org/10.58836/al-qanun.v1i4.8419
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Ramadani Ramadani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



