Sanksi Hukum Pelaku Jarimah Penganiayaan Berencana (Analisis Hukum Pidana Islam dan Hukum Pidana Positif)

Luthfih Fildzah Sari

Abstract


Adapun yang menjadi pokok permasalahan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sanksi hukum pelaku penganiayaan berencana, apakah dalam Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam memiliki relevansi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu pendekatan dengan melihat sanksi hukum yang ada dengan maksud memberikan penjelasan tentang sanksi hukum pelaku penganiayaan berencana yang dianalisis dalam Hukum Pidana Islam dan Hukum Pidana Positif. Selain itu, sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yang diperoleh dari data sekunder, literatur buku-buku, jurnal, artikel dan kepustakaan lain yang menjadi referensi maupun sumber pelengkap penelitian. Hasil penelitian mengenai sanksi hukum pelaku peganiayaan berencana (studi analisis Hukum Pidana Islam dan Hukum Pidana Positif) adalah sanksi penganiayaan berencana dalam Hukum Pidana Positif terdapat pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 353 ayat (1) Penganiayaan yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu dihukum penjara selama-lamanya empat tahun. Ayat (2) Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun. Ayat (3) Jika perbuatan itu menjadikan kematian orangnya ia dihukum penjara selama-lamanya Sembilan tahun. Dan dalam Hukum Pidana Islam sanksi penganiayaan sengaja yaitu hukuman yang ditetapkan oleh Allah SWT terhadap pelaku jarimah pelukaan itu harus dilihat tentang lukanya sendiri, ada yang terkena hukuman qishas atau diyat bila syarat-syarat qishas tidak terpenuhi. Anggota tubuh yang wajib terkena qishas dan yang tidak ialah setiap anggota tubuh yang mempunyai ruas (persendian) yang jelas, seperti siku dan pergelangan tangan, ini wajib terkena qishas. Adapun anggota  tubuh yang tidak bersendi tidak terkena qishas.


Keywords


jarimah; penganiayaan berencana; undang-undang; hukum pidana islam

Full Text:

PDF

References


Al-Asqalani, Ibnu Hajar. Bulughul Maram. Terj. oleh Kahar Mansyur(Ed.). Jakarta: Rineka Cipta, 1992.

Al-Kasani, Ala Ad-Din. Kitab Bada' Ash-Shana'i Fi Tartib Asy-Syara'i. Beirut: Dar Al-Fikr, 1996.

Al-Maqdisi, Abdullah Ibn Qudamah. Al-Muqhni. Juz VII. Dar Al-Manar, 1368H.

Anwar, H.A.K. Moch. Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku II). Bandung: Alumni, 1986.

Audah, Abdul Qadir. Ensiklopedi Hukum Islam. Terj. oleh Tim Tsalisah. Bogor: Kharisma Ilmu, 2007.

Az-Zuhaili, Wahbah. Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu. Juz VI. Damaskus: Dar Al-Fikr, 1989.

Bassar, M. Sudradjat. Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Bandung: Remadja Karya, 1984.

Chaidir, Ali. Responsi dan Gabungan Tindak Pidana. Bandung: Armico, 1985.

Departemen Agama RI. Al-Qur'an Terjemah. Bandung: Sygma Examedia Arkanleema, 1987.

Hamzah, Andi. Deli-Delik Tertentu (Speciale Delicten) di Dalam KUHP. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali). Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Ichwanto, Alfan Maulidin. “Tindak Pidana Penganiayaan Dalam Hukum Pidana Islam.” Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam Vol. 20, no. 1 (Juni 2017): 181-206.

Koeswadji, Hermin Hadiati. Kejahatan Terhadap Nyawa Serta Penyelesaiannya. Bandung: Sinar Jaya, 1984.

Lamintang, P.A.F. Delik-Delik Khusus. Bandung: Sinar Baru, 1984.

Marpaung, Leden. Proses Penanganan Perkara Pidana (Penyelidikan dan Penyidikan). Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

—. Proses Penanganan Perkara Pidana: Di Kejaksaan dan Pengadilan Negeri, Upaya Hukum dan Eksekusi. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Prodjodikoro, Wirjono. Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2003.

Soesilo, R. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bogor: Politeia, 1986.

Suharto, R.M. Hukum Pidana Materiil. Jakarta: Sinar Grafika, 2002.

—. Penuntutan Dalam Praktek Peradilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2006.

Unais, Ibrahim. Al-Mu'jam Al-Wasith. Juz. II. Beirut: Dar Ihya' At-Turats Al-Arabi, t.thn.

Utterecht, E. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.




DOI: http://dx.doi.org/10.58836/al-qanun.v1i4.7540

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Luthfih Fildzah Sari

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Lisensi Creative Commons

Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.