Peran Ulama di Kota Pinang Terhadap Penegakan Hukum Kasus Perjudian (Analisis Pelaksanaan Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian)

Sahfitriani Harahap

Abstract


Judi atau berjudi dalam hukum Islam diberi batasan “halal dan haram” yang berdasarkan pada suatu niat dan tujuan dari permainan tersebut. Di samping itu dalam definisinya judi memakai batasan dalam bentuk “permainan” dan melibatkan harta atau uang sebagai alat pertukaran atau barter, defenisi lain dari perjudian adalah pertaruhan dengan sengaja, yaitu mempertaruhkan satu nilai atau sesuatu yang dianggap bernilai dengan menyadari adanya resiko dan harapan-harapan tertentu pada peristiwa-peristiwa permainan, pertandingan, perlombaan dan kejadian-kejadian yang tidak atau belum pasti berhasil. Dari penjelasan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian jelaslah bahwa pada undang-undang tersebut sudah diatur baik berupa sangsinya maupun tindakan perjudiannya sudah diatur dalam undang-undang tersebut. Demikian halnya yang terjadi di masyarakat Kecamatan Kota Pinang, soal perjudian sudah menjamur dan menyebar diberbagai wilayah di Desa tersebut. Hal ini dapat terlihat dari banyaknya tempat perjudian yang hampir disetiap sudut dan pelosok desa dapat kita temukan tempat penjualan toto gelap (togel) tersebut. Dari sekian banyaknya warga masyarakat hampir seluruhnya terlibat didalamnya. Artikel ini termasuk dalam jenis penelitian terapan yaitu penyelidikan yang hati-hati, sistematik dan terus-menerus terhadap suatu masalah dengan tujuan untuk digunakan dengan segera untuk keperluan tertentu. Hasil artikel tidak perlu sebagai satu penemuan baru, tetapi merupakan aplikasi baru dari artikel yang telah ada. penelitian terapan memilih masalah yang ada hubungannya dengan keinginan masyarakat serta untuk memperbaiki praktik-praktik yang ada. penelitian terapan harus dengan segera mengumumkan hasil penelitiannya dalam waktu yang tepat supaya penemuan tersebut tidak menjadi kadaluwarsa.

Keywords


judi; uu no. 7 tahun 1974

Full Text:

PDF

References


Abdullah, Rudi, Kepala Desa Kala Pane. Wawancara Pribadi di Balai Desa Kala Pane, (2019 September 2019).

Abidin, Muhammad Amin Ibnu. Hasyiyah Radd Al-Mukhtar 'Ala Al-Dur Al-Mukhtar. Juz 7. Beirut: Dar Al-Fikr, 1386H.

Ali, Achmad. Keterpurukan Hukum di Indonesia (Penyebab dan Solusinya). Jakarta: Ghalia Indonesia, 2002.

Ambary, Hasan Muarif. Suplemen Ensiklopedia Islam. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996.

Audah, Abdul Qadir. “At-Tasyri'u Al-Jinai' Al-Islamiy Muqaranan bil Qanunil Wad'iy.” Dalam Ensiklopedi Hukum Pidana Islam, Terj. Tim Tsalisah. Bogor: Kharisma Ilmu, 2007.

Az-Zuhaili, Wahbah. Fiqh Imam Syafi'i. Jakarta: Almahira, 2010.

Bernard, Yoan N. Simanjuntak, dan Markus Y. Hage. Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi. Yogyakarta: Genta Publishing, 2010.

Departemen Agama RI. Al-Qur'an dan Terjemahnya. Semarang: Toha Putra, 1974.

Dzahabi, Syamsuddin Adz. 75 Dosa Besar. Surabaya: Media Idaman, 1987.

Friedman, Lawrence M. The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russel Sage Foundation, 1975.

Ginting, AKP Darwin, Kapolsek Kota Pinang. Wawancara Pribadi di Polsek Kota Pinang, (10 September 2019).

Hanafi, Ahmad. Asas-Asas Hukum Pidana Islam. Cet. 6. Jakarta: Bulan Bintang, 2005.

Harahap, Mara Tamin, Ketua MUI Labuhanbatu Selatan. Wawancara Pribadi di Kantor MUI Labusel, (11 September 2019).

Harian Suara Merdeka.22 Agustus 2003: 19.

Hosen, Ibrahim. Apakah Judi Itu? Jakarta: Lembaga Kajian Ilmiah Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ), 1987.

Irfan, M. Nurul, dan Masyrofah. Fiqh Jinayah. Jakarta: Amzah, 2013.

Kamaruddin, Aiptu SH., Kanit Reskrim Polsek Kota Pinang. Wawancara Pribadi di Polsek Kota Pinang, (7 September 2019).

Kartono, Kartini. Patologi Sosial. Jakarta: Rajawali Press, 1992.

Kistanto, Nurdin H. “Kebiasaan Masyarakat Berjudi.” Harian Suara Merdeka, 4 Agustus 2019: 8.

Lubis, M. Solly. Filsafat Ilmu dan Skripsi. Bandung: Mandar Maju, 1994.

Malik, Muhammad Abduh. Perilaku Zina: Pandangan Hukum Islam dan KUHP. Jakarta: Bulan Bintang, 2003.

Mertokusumo, Sudikno. Teori Hukum. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2012.

Muslich, Ahmad Wardi. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.

Poerwadarminta, WJS. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1992.

Qardhawi, Yusuf. Halal dan Haram. Cet. 9. Terj. Abu Sa'id Al-Falahi, & Aunur Rafiq Shaleh Tamhid. Jakarta: Robbani Press, 2010.

Saleh, H.E. Hasan, dkk. Kajian Fiqh Nabawi dan Fiqh Kontemporer. Jakarta: Rajawali Pers, 2008.

Wandani, Nurul Surya. Kajian Potensi Ruang Terbuka Hijau di Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Provinsi Sumatera Utara. Thesis, Bogor: IPB (Bogor Agricultural University), 2016.




DOI: http://dx.doi.org/10.58836/al-qanun.v1i2.6832

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Sahfitriani Harahap

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Lisensi Creative Commons

Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.