Sanksi Pelaku Tindak Pidana Perjudian Menurut UU No. 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian (Ditinjau Dari Perspektif Hukum Pidana Islam)
Abstract
Berjudi ialah Mempertaruhkan sejumlah uang atau harta dalam permainan tebakan berdasarkan kebetulan, dengan tujuan mendapatkan sejumlah uang atau harta yang lebih besar dari pada jumlah uang atau harta semula. Dalam tafsir Kitab Undang-undang Hukum Pidana judi diartikan sebagai : Permainan judi berarti harus diartikan dengan artian yang luas juga termasuk segala pertaruhan tentang kalah menangnya suatu pacuan kuda atau lain-lain pertandingan, atau segala pertaruhan, dalam perlombaanperlombaan yang diadakan antara dua orang yang tidak ikut sendiri dalam perlombaan-perlombaan itu, misalnya totalisator dan lain-lain. adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sanksi hukum bagi pelaku perjudian dalam UU No.7 Tahun 1974. Untuk mengetahui sanksi hukum bagi pelaku perjudian dalam hukum pidana Islam. dalam Pasal 2 UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, mengatur tentang sanksi pidana perjudian yang berbunyi; Merubah ancaman dari hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya sembilan puluh ribu rupiah menjadi hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah. Merubah ancaman dari hukuman kurungan selama-lamanya satu bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah, menjadi hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya sepuluh juta rupiah. Merubah ancaman dari hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah menjadi hukuman penjara selama-lamanya enam tahun atau denda sebanyak-banyaknya lima belas juta rupiah. Sanksi hukum bagi pelaku tindak pidana maisir/perjudian sama dengan pelaku tindak pidana khamar yaitu: hukuman cambuk. Semua Ulama’ dari keempat mazhab sepakat bahwa seorang pemabuk atau pelaku perjudian harus dihukum cambuk.
Full Text:
PDFReferences
Ali, Zainuddin. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 2007.
Al-Mawardi, Imam. Hukum Tata Negara dan Kepemimpinan Dalam Takaran Islam. Terj. Abdul Hayyie, & Kamaluddin Nurdin. Jakarta: Gema Insani Press, 2000.
Al-Munawwir, Ahmad Warson. Kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap. Yogyakarta: 1997, 1997.
Ash-Shiddieqy, Teungku Muhammad Hasbi. Falsafah Hukum Islam. Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2001.
Ash-Shiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006.
Audah, Abdul Qadir. Al-Tasyrial Jina;iy Al-Islami. Beirut: Muasasah Al-Risalah, 1992.
Bakar, Imam Taqiyuddin Abu. Kifayah al-Akhyar Fi Hilli Ghayatil Ikhtishar. Juz II. Beirut: Darul Ihya' Al-Arabiyah, tt.
Chazawi, Adami. Hukum Pidana 1. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002.
Dahlan, Abdul Aziz. Ensiklopedi Hukum Islam. Jakarta: Ikhtiar Baru Van Hoeve, 1996.
Doi, Abdurrahman I. Hudud dan Kewarisan. Terj. Zaimudin, & Rusydi Sulaiman. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996.
Doi, Abdurrahman I. Tindak Pidana dalam Syari'at Islam. Terj. Wadi Masturi, & Ashghary Basri Iba. Jakarta: Rineka Cipta, 1992.
Hakim, Rahmat. Hukum Pidana Islam (Fiqh Jinayah). Bandung: Pustaka Setia, 2000.
Hanafi, Ahmad. Asas-Asas Hukum Pidana Islam. Jakarta: Bulan Bintang, 1993.
Hasan, Mustofa, dan Beni Ahmad Saebani. Hukum Pidana Islam: Fiqh Jinayah. Bandung: Pustaka Setia, 2013.
Hosen, Ibrahim. Apakah Judi Itu. Jakarta: Lembaga Kajian Ilmiah, 1987.
Ibrahim, Hosen. Lembaga Kajian Ilmiah Institut Ilmu Agama. Jakarta: Sinar Grafika, 1987.
Ishaq Alu Syaikh, Abdullah bin Muhammad bin Abdurrahman. Tafsir Ibnu Katsir. Terj. M. Abdul Ghofar. Bandung: Pustaka Imam Syafi'i, 2006.
Jazuli, A. Fiqh Jinayah (Upaya Menanggulangi Kejahatan Dalam Islam). Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2000.
—. Kaidah-Kaidah Fiqih, Kaidah-Kaidah Hukum Islam Dalam Menyelesaikan Masalah-Masalah yang Praktis. Jakarta: Kencana, 2006.
Lamintang, P.A.F. Delik-Delik Khusus (Tindak-Tindak Pidana Melanggar Norma-Norma Kesusilaan dan Norma-Norma Kepatutan. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Marpaung, Leden. Kejahatan Terhadap Kesusilaan dan Masalah Prevensinya. Jakarta: Sinar Grafika, 1996.
Marsum. Fiqh Jinayah (Hukum Pidana Islam. Yogyakarta: Bagian Penerbitan FH UII, 1991.
Mujib, Abdul, and et. al. Kamus Istilah Fiqih. Jakarta: Pustaka Firdaus, 1994.
Munajat, Makhrus. Dekontruksi Hukum Pidana Islam. Yogyakarta: Logung, 2004.
—. Hukum Pidana Islam di Indonesia. Yogyakarta: Teras, 2009.
Muslich, Ahmad Wardi. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.
—. Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam: Fikih Jinayah. Jakarta: Sinar Grafika, 2004.
Mutiara, Dali. Tafsiran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1962.
Poerwadarminta. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1995.
Qardhawi, Yusuf. Halal dan Haram dalam Islam. Terj. Wahid Ahmadi. Surakarta: Era Intermedia, 2007.
Redaksi Bukune'. Undang-Undang Dasar 1945 dan Perubahannya. Jakarta: Bukune', 2010.
Sadeli, Safarani. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Penerbit Alumni, 1998.
Sadli, Saparinah. Dalam Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, oleh Muladi, & Barda Nawawi Arief. Bandung: Penerbit Alumni, 1998.
Santoso, Topo. Membumikan Hukum Pidana Islam: Penegakan Syari'at Dalam Wacana dan Agenda. Jakarta: Gema Insani Press, 2003.
Shiddieqy, Teungku Muhammad Hasbi Ash. Falsafah Hukum Islam. Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2001.
Suharto, R.M. Hukum Pidana Materiil. Jakarta: Sinar Grafika, 1993.
Syaltut, Mahmud. Akidah dan Syari'ah Islam. Terj. Fachruddin HS. Jakarta: Buana Aksara, 1995.
Ya'qub, Hamzah. Kode Etik Dagang Menurut Islam. Bandung: Diponegoro, 1984.
DOI: http://dx.doi.org/10.58836/al-qanun.v1i1.6825
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Isnaini Nurul Fatimah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.