Modernisasi Pengelolaan Wakaf melalui Digitalisasi dalam Meningkatkan Transparansi dan Kepercayaan Publik
Abstract
Wakaf memiliki potensi strategis yang sangat besar di Indonesia dengan lebih dari 400.000 lokasi tanah wakaf terdaftar, namun kontribusinya bagi kesejahteraan umat masih jauh dari harapan. Persoalan mendasarnya terletak pada lemahnya transparansi dan akuntabilitas: pencatatan manual, pelaporan yang belum terstandar, dan sulitnya masyarakat memantau penggunaan harta wakaf telah menggerus kepercayaan publik, yang pada gilirannya menghambat penghimpunan dana wakaf. Penelitian ini bertujuan menganalisis bagaimana digitalisasi wakaf diimplementasikan, fitur digital apa saja yang digunakan untuk meningkatkan transparansi, bagaimana dampaknya terhadap kepercayaan publik, serta tantangan apa yang menyertai penerapannya. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif analitis pada lembaga wakaf di Indonesia yang telah menerapkan sistem digital. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi platform digital, dan analisis dokumen, yang selanjutnya ditelaah untuk mengidentifikasi pola dan hubungan kausal antara digitalisasi dengan penguatan transparansi dan kepercayaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa digitalisasi berlangsung melalui tahapan terencana, mulai dari pengembangan platform wakaf online, basis data digital terintegrasi, aplikasi mobile, hingga sistem akuntansi digital, dengan sebagian kecil lembaga telah mengadopsi blockchain. Transparansi ditopang oleh dashboard real-time, pelacakan program, pelaporan otomatis, audit trail, dan public dashboard. Fitur-fitur tersebut secara signifikan meningkatkan kepercayaan publik, tercermin dari bertambahnya jumlah wakif dan dana terhimpun, menguatnya loyalitas wakif, serta berkurangnya asimetri informasi. Implementasinya tetap menghadapi keterbatasan finansial, rendahnya literasi digital, kesenjangan infrastruktur, risiko keamanan data, dan kekosongan regulasi. Penelitian menyimpulkan bahwa digitalisasi merupakan strategi efektif untuk memperkuat transparansi dan kepercayaan publik terhadap lembaga wakaf, sepanjang didukung regulasi memadai dan komitmen kelembagaan yang berkelanjutan.
Full Text:
PDFReferences
Antonio, Muhammad Syafi'i. Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani, 2001.
Djunaidi, Achmad, dan Thobieb Al-Asyhar. Menuju Era Wakaf Produktif. Jakarta: Mumtaz Publishing, 2005.
Furqon, Ahmad. Wakaf dalam Perspektif Manajemen Modern. Jakarta: Prenadamedia Group, 2018.
Halim, Abdul. Hukum Perwakafan di Indonesia. Jakarta: Ciputat Press, 2005.
Hallaq, Wael B. Pengantar Studi Hukum Islam. Terjemahan. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015.
Haq, Faishal, dan Saiful Anam. Hukum Wakaf dan Perwakafan di Indonesia. Pasuruan: Garoeda Buana Indah, 1993.
Haq, Faishal, dan Saiful Anam. Hukum Wakaf dan Perwakafan di Indonesia. Malang: UIN Maliki Press, 2017.
Hasanah, Uswatun. Wakaf Produktif untuk Kesejahteraan Umat. Jakarta: Badan Wakaf Indonesia, 2012.
Hasanah, Uswatun. Wakaf Produktif untuk Kesejahteraan Umat. Jakarta: Prenadamedia Group, 2017.
Kasdi, Abdurrohman. Fikih Wakaf: Dari Wakaf Klasik hingga Wakaf Produktif. Yogyakarta: Idea Press, 2017.
Lubis, Suhrawardi K. Wakaf dan Pemberdayaan Umat. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Mubarok, Jaih. Wakaf Produktif. Bandung: Simbiosa Rekatama Media, 2014.
Qahaf, Mundzir. Manajemen Wakaf Produktif. Terjemahan. Jakarta: Khalifa, 2014.
Rofiq, Ahmad. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2013.
Rozalinda. Manajemen Wakaf Produktif. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015.
Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2016.
DOI: http://dx.doi.org/10.30821/jhki.v3i1.31109
Refbacks
- There are currently no refbacks.
INDEXED BY
This work is licensed under Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International
